Perancang PerUU Kedepankan Etika Profesi dan Kualitas dalam Harmonisasi Ranperda dan Ranperkada

Ternate – Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Kementerian Hukum RI, baik pada Unit Kerja Eselon I (UKE I) maupun Kantor Wilayah (Kanwil) diminta untuk tetap mengacu pada etika profesi perancang dan kualitas substansi dalam melaksanakan pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra dalam paparannya di forum pendalaman materi bagi Perancang PerUU di seluruh Indonesia yang digelar secara hybrid.

“Forum pendalaman materi menyangkut pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada),” kata Dhahana, Selasa (14/1).

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zulfahmi serta para perancang PerUU Kanwil Kemenkum Malut hadir secara virtual di Aula Gamalama Kanwil.

Budi Argap Situngkir menghimbau kepada para perancang PerUU Kanwil Kemenkum Malut agar dapat mengikuti dan memantau arahan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum RI selaku Instansi Pembina JF Perancang PerUU.

Forum yang diikuti oleh 33 Kanwil dan direlay melalui aplikasi zoom meeting ini, memaparkan tentang alur pengharmonisasian Raperda dan Raperkada dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja sesuai dengan Kepmenkumham Nomor M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023.

Kakanwil Budi Argap Situngkir selaku pimpinan tertinggi di wilayah, akan menyusun tim kelompok kerja (pokja) zonasi kab/kota dengan komposisi, ketua pokja yang berasal dari Perancang PerUU Ahli Madya, sementara anggotanya terdiri dari Perancang PerUU Ahli Muda atau Ahli Pertama.

Kadiv P3H Zulfahmi dalam kesempatan yang sama meneruskan bahwa penyusunan tim kelompok kerja ini juga dapat melibatkan JF lainnya, seperti Analis Hukum dengan ketentuan PerUU tetap menjadi koordinator untuk dapat memberikan pelayanan maksimal kepada daerah yang memiliki jumlah kab/kota yang cukup banyak.

“Jumlah PerUU di Kanwil Kemenkum Malut kurang lebih 11 orang, dan akan dioptimalkan dalam harmonisasi Ranperda dan Ranperkada di Maluku Utara,” kata Zulfahmi.

Ia meneruskan arahan Kakanwil Budi Argap agar memperkuat sinergi dengan pemda dan stakeholders dalam harmonisasi produk hukum daerah yang berkualitas dan berdampak kepada masyarakat.