Kemenkumham Malut dan Dirjen AHU Bahas Seleksi Notaris dan PNBP Fidusia untuk Tingkatkan Layanan Hukum
Jakarta – Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Aisyah Lailiyah, melaksanakan koordinasi langsung dengan Direktur Perdata, Konstantinus Kristomo, di Direktorat Administrasi Hukum Umum,bertujuan untuk membahas pelaksanaan Majelis Kehormatan Notaris di wilayah Maluku Utara.
Dalam koordinasi tersebut, mereka menyoroti seleksi calon notaris yang diselenggarakan untuk menjaring notaris yang kompeten dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya.
Dari total 50 peserta yang terdaftar, 38 orang tercatat hadir dalam pelaksanaan seleksi. Mengingat jumlah notaris di Maluku Utara yang hanya 41 orang, pelaksanaan seleksi berbasis CAT ini dipandang sebagai langkah strategis guna meningkatkan jumlah notaris yang berkompeten di wilayah tersebut.
Setelah pertemuan dengan Direktur Perdata, Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi bersama Kadiv Pelayanan Hukum Aisyah Lailiyah melanjutkan koordinasi terkait fidusia bersama Analis Hukum Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Nunung Sumyati.
Diskusi ini menyoroti penurunan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) akibat keterbatasan akses lembaga pembiayaan non-bank (leasing) cabang di Maluku Utara untuk mendaftarkan fidusia secara lokal, karena pendaftaran dilakukan di kantor pusat masing-masing.
Nunung Sumyati menjelaskan bahwa meskipun pendaftaran fidusia dilakukan di kantor pusat, PNBP dari fidusia tetap masuk ke wilayah pendaftar, dan objek fidusia yang telah dihapuskan dapat dijadikan jaminan kembali setelah penghapusan tersebut.
Penghapusan fidusia ini memerlukan surat kuasa dari pemilik barang sebagai izin resmi untuk memberikan wewenang kepada pihak tertentu dalam proses tersebut.
Melalui koordinasi ini, Kemenkumham Malut berharap dapat memperkuat regulasi notaris dan fidusia di wilayahnya, sejalan dengan upaya peningkatan kompetensi notaris dan optimalisasi pendapatan negara di Maluku Utara.