Lapas Perempuan Tangerang Ikuti Kegiatan Penyuluhan Gerakan Anti Korupsi
SERANG – Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang bersama Ketua ZI ikuti kegiatan Penyuluhan Gerakan Anti Korupsi yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Tahun Anggaran 2024 bertempat di Aula Lantai III Kanwil Kemenkumham Banten. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala UPT dan Tim ZI di wilayah Banten
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Jalu Yuswa Panjang dalam sambutannya menyampaikan bahwa Penyuluhan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum dan HAM Banten untuk meningkatkan kapasitas dan kesadaran ASN dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan berintegritas. Dengan memahami bahaya suap dan gratifikasi, diharapkan ASN dapat menjaga kepercayaan masyarakat dan mendorong pelayanan publik yang lebih baik di masa depan.
Ketua Ombudsman Perwakilan Banten, Fadli Afriadi dalam paparannya mengenai “Aparatur Sipil Negara yang Berintegritas”, menyoroti pentingnya integritas dalam tata kelola pelayanan publik. Beliau menekankan bahwa integritas merupakan pondasi utama yang mendorong tercapainya nilai-nilai dasar tata kelola yang baik, seperti akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat.
Dalam acara tersebut, Ketua Ombudsman juga menguraikan bahwa pelayanan publik yang baik harus didasarkan pada konsistensi antara kata-kata yang diucapkan dan tindakan yang dilakukan, sesuai dengan nilai-nilai yang dianut, serta didukung oleh integritas yang kuat. Menurutnya, implementasi integritas adalah kunci untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip PASTI (Pengadaan yang bersih, Akses yang terbuka, Jaminan pelayanan yang baik kepada masyarakat, dan Terjaminnya hak-hak publik) dapat terlaksana secara efektif dan adil.
Dalam kesempatan yang sama, ACLC KPK Hadi Gunawan Siahaan menyoroti bahwa membangun integritas tidak hanya tentang kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menjaga keselarasan antara pikiran, perkataan, dan perbuatan dalam praktik sehari-hari. “Integritas bukan hanya sebuah kata, tetapi sebuah komitmen untuk bertindak sesuai dengan norma yang berlaku,” tegas Hadi Gunawan.
Sementara itu, Kris Priyyani, Spesialis Analis Antikorupsi KPK, menyoroti masalah ini dalam acara Penyuluhan Gerakan Anti Korupsi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten. “Suap dan gratifikasi merusak fondasi integritas ASN. Mereka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik,” ungkap Kris Priyyani.
Erwin Prabowo, Auditor Utama Inspektorat Jenderal Wilayah I menekankan tujuan dari penilaian risiko korupsi yang meliputi mendiagnosis, menganalisis, dan mengevaluasi risiko tindak pidana korupsi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. “Penilaian ini tidak hanya untuk mengevaluasi pengendalian yang ada di organisasi, tetapi juga untuk merumuskan strategi mitigasi risiko yang berkelanjutan,” ungkapnya.