Sambangi Lapas Batam, Direktur Pengamanan dan Intelijen Himbau Petugas Paham Aturan

Batam – Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjen PAS Brigjen Pol Teguh Yuswardhie, memberikan pengarahan dan Penguatan terkait Pengamanan dan Intelijen Pemasyarakatan di Jajaran Pemasyarakatan Se-Kota Batam, Senin (22/7).

Bertempat di Aula Ismail Saleh Lapas Batam, Kegiatan ini bertujuan untuk peningkatan pelaksanaan Pengamanan dan Intelijen di Unit Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan Se-Kota Batam.

Pada kegiatan ini turut hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan Kepri, Kepala UPT Pemasyarakatan Se-Kota Batam, Pejabat Struktural dan petugas Pemasyarakatan Se-Kota Batam. Sebelum dilaksanakannya pengarahan dan penguatan oleh Dir Pamintel Teguh Yuswardhie menyempatkan diri untuk menyapa warga binaan dan masyarakat yang sedang melaksanakan kunjungan.

Kegiatan pengarahan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kepri, Dannie Firmansyah dengan menyampaikan terima kasih atas kedatangan Dir Pamintel Teguh Yuswardhie. Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan bekal bagi para Kepala UPT Pemasyarakatan dan Jajaran dalam melaksanakan tugasnya, terutama di bidang pengamanan dan intelijen yang ada di Pemasyarakatan Kepri.

“Terima kasih kepada bapak Teguh Yuswardhie selaku Direktur Pengamanan dan Intelijen. Semoga arahan yang bapak berikan dapat menjadi petunjuk bagi seluruh petugas Pemasyarakatan yang ada di Batam Khususnya” Ujar Dannie Firmansyah.

Dir Pamintel, Teguh Yuswardhie dalam arahannya menekankan pentingnya pelaporan dan penyelesaian masalah secara cepat dan tuntas. “Laporkan, selesaikan dan cari penyebab dari permasalahan dan kejadian yang telah terjadi, agar tidak terjadi pengulangan kasus,” ujarnya.

Ia menambahkan Pengamanan dan Intelijen itu tujuannya sama hanya caranya yg berbeda, Intelijen sebelum terjadi peristiwa sementara pengamanan setelah terjadi peristiwa.

Ia juga meminta para Kepala UPT Pemasyarakatan untuk melaporkan setiap kejadian sekecil apapun kepada atasan langsung serta melakukan analisis dan evaluasi (Anev). “Dengan dilaporkan, maka sudah menyelesaikan masalah sebesar 50%, dan tentunya mengurangi potensi gangguan keamanan dan ketertiban” ungkapnya.

Di akhir arahannya, Teguh Yuswardhie mengingatkan agar setiap petugas dapat menjaga kekompakan serta membaca dan memahami Permenkumham no 8 tahun 2024 terkait dasar pengamanan di Lapas/Rutan sebagaiĀ aturanĀ dasar.