Kado di Hari Raya, 35 Warga Binaan Lapas Cilegon Mendapatkan Remisi Khusus
KORANDETAK.COM – Dalam suasana Hari Raya Natal yang penuh suka cita, 35 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon merasakan kebahagiaan ekstra dengan mendapatkan remisi khusus. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kedua kepada para narapidana yang telah menunjukkan perilaku positif selama masa tahanan mereka, Senin (25/12) pagi.
Remisi khusus ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas usaha dan partisipasi aktif warga binaan dalam berbagai kegiatan pembinaan yang diselenggarakan di dalam Lapas Cilegon. Para narapidana yang mendapatkan remisi khusus ini telah menunjukkan perubahan positif dalam perilaku mereka, mulai dari keikutsertaan dalam program pendidikan hingga pelatihan keterampilan.
Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cilegon, Yosafat Rizanto, keputusan memberikan remisi khusus ini bukan hanya sebagai bentuk hadiah semata, tetapi juga memberikan hak integrasi kepada para warga binaan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor: PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023, serta Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Nomor : PAS-PK.05.04-1945 tanggal 07 November 2023 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 Kepada Narapidana.
Adapun kriteria pemberian remisi khusus ini melibatkan evaluasi perilaku, partisipasi dalam kegiatan positif, dan kemajuan dalam program pembinaan. Keputusan ini diambil setelah melalui proses seleksi yang cermat untuk memastikan bahwa remisi diberikan kepada mereka yang benar-benar telah menunjukkan komitmen serius terhadap perubahan.
“Diharapkan dengan adanya pemberian remisi khusus ini, seluruh warga binaan dapat mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan mengikuti seluruh tata tertib maupun peraturan yang berlaku di lapas,” ungkap Yosafat.
Lebih lanjut Yosafat menjelaskan bahwa data WBP Lapas Cilegon yang beragama Nasrani berjumlah 37 orang, 2 diantaranya tidak mendapatkan remisi dikarenakan, 1 orang sedang menjalani proses Pembebasan Bersyarat (PB), dan 1 orang lagi mutasi dari Rutan Serang tanggal 22 Desember 2023.
Dengan adanya pemberian remisi khusus juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah-tengah masyarakat.
“Kami percaya bahwa memberikan remisi khusus Hari Natal dapat memotivasi para narapidana untuk berubah. Ini adalah langkah penting dalam mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujar Yosafat.
Dengan pemberian remisi khusus ini, diharapkan dapat memberikan inspirasi bagi warga binaan agar sejalan dengan visi rehabilitasi yang lebih holistik, di mana tidak hanya hukuman yang ditegakkan, tetapi juga pembinaan dan pemulihan sebagai bagian integral dari sistem pemasyarakatan