Kemenkumham Jabar Harmonisasikan 3 Raperda dengan DPRD Kabupaten Pangandaran

BANDUNG-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat laksanakan rapat mediasi dan konsultasi pembentukan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pangandaran bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran. Pada hari ini, Senin (27/11/23) yang bertempat di Ruang Ismail Saleh.

Tampak hadir Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Suhartini, Ketua DPRD Kab. Pangandaran Asep Noordin, Wakil Ketua I DPRD Kab. Pangandaran Muhamad Taufiq, Wakil Ketua II DPRD Kab. Pangandaran Jalaludin, Badan Pembentukan Peraturan Daerah Bapemperda Kab. Pangandaran dan Pansus VI DPRD Kab. Pangandaran serta Perancang PUU Zonasi Kab. Pangandaran (Bekti Christinawati, Suherni dan R. Mahdi Sukamdani).

Pada awal kesempatan, Lina Kurniasari memberikan sambutan seraya berkata, ”Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan baik dari segi substantif maupun teknis penulisan yang merupakan implementasi dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023  tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah. Adanya Ketiga Raperda yang akan dibentuk ini yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran tentang Bantuan Hukum, Kabupaten Layak Anak dan Penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.” katanya.

Berdasarkan draft Rancangan Peraturan Daerah yang diberikan masih terdapat beberapa hal yang belum disesuaikan dengan hasil Rapat Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang dilaksanakan secara zoom pada tanggal 7 November 2023.

Maka dari itu, rapat pun dilanjutkan dengan pembahasan secara substantif dan teknis oleh Perancang-Peraturan Perundang- undangan Kantor Wilayah untuk Zonasi kabupaten Pangandaran sampai pada berakhirnya rapat.