Berikan Pelayanan Hukum Optimal, Lapas Cikarang Jalin Kerjasama dengan Kantor Advokat Hikmatul Insyirah Law Firm & Consultant
Cikarang Pusat – Berikan Pelayanan Hukum Optimal, Lapas Cikarang Jalin Kerjasama dengan Kantor Advokat Hikmatul Insyirah Law Firm & Consultant.
Selasa (14/11/2023) pukul 12.00 WIB, Lapas Cikarang tanda tangani perjanjian kerjasama dengan Kantor Advokat Hikmatul Insyirah Law Firm & Consultant dalam rangka mengoptimalkan layanan hukum bagi tahanan.
Inisiatif kerjasama ini merespon surat permohonan kerja sama yang diajukan oleh Kantor Advokat Hikmatul Insyirah Law Firm & Consultant kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang untuk menjalin kerjasama demi tercapainya pelaksanaan hukum bagi tahanan yang optimal.
Acara tersebut dihadiri oleh Bapak Kalapas Cikarang, Imam Sapto Riadi beserta Pejabat Struktural dan Bapak Nove Rianto selaku Ketua Kantor Advokat Hikmatul Insyirah Law Firm & Consultant beserta timnya.
Imam dalam penyambutannya, turut memberikan gambaran mengenai kondisi dan situasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, termasuk jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (Narapidana & Tahanan), pejabat struktural, serta perubahan nomenklatur peningkatan kelas menjadi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang dari sebelumnya Lapas Kelas III Cikarang.
Sementara itu, Nove Rianto menjelaskan sejarah serta layanan pemberian bantuan hukum kepada tahanan dalam proses persidangan. Sesuai dengan agenda, terdapat sesi tanya jawab yang fokus pada persyaratan dan tata cara kunjungan tahanan selama proses persidangan.
Diketahui bahwa pendampingan tahanan dapat dilakukan terlebih dahulu pertemuan dan sosialisasi kepada para tahanan, serta kunjungan dilaksanakan pada jam kerja,dengan tetap wajib mengikuti SOP yang telah ditetapkan.
Terjalinnya kerjasama ini diharapkan akan memberikan dampak positif dalam memberikan bantuan hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Cikarang khususnya tahanan. Selain itu, diharapkan pula bahwa sinergi ini dapat memberikan kontribusi bagi pemenuhan hak-hak hukum para narapidana dan tahanan dalam sistem peradilan di Indonesia. (Humas/yas)