Tiktokers Jhon LBF Digugat Oleh Sebuah Perusahaan Atas Pelanggaran Hukum
JAKARTA – TikTokers Henry Kurnia Adhi Sutikno atau yang dikenal dengan sebutan Jhon LBF, digugat oleh sebuah perusahaan atas pelanggaran hukum atau penipuan yang telah dilakukannya melalui perusahaannya, yakni PT Lima Sekawan.
Kuasa hukum penggugat PT Adidharma Ekaprana, Arif Edison mengatakan bahwa kasus ini bermula sejak tahun 2022, di mana kliennya melakukan perjanjian dan menyerahkan uang sebesar Rp800 juta sebagai upah kepada Jhon LBF yang mengaku bisa menangani kasus hukum.
Namun, usai Jhon LBF diserahkan uang banyak hal yang tidak wajar dialami oleh kliennya. Jhon LBF ternyata tak memiliki kompetensi hukum.
“Kasus ini mulai 2022 untuk jasa hukum, dimana Hive Five ini sama sekali tidak memiliki kompetensi ya dalam bidang hukum, mereka bukan lawyer, bukan pengacara atau advocat Undang-Undangnya juga udah jelas,” kata Arif saat konferensi pers di kantornya Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (18/2/2023).
Arif pun mengungkapkan, setelah mendapat upah sebesar Rp800 juta, Jhon LBF tidak menjalankan pekerjaan yang diharapkan kliennya. Hal ini terbukti dari laporan keuangan, audit dan pajak yang dilakukan. Parahnya, konten kreator tersebut meminta uang tambahan untuk menyewakan kantor.
“Jadi wajar aja kerjaan tidak beres untuk akuntansi, laporan keuangan, audit dan pajak. Jadi mereka udah terima pembayaran minta lagi uang sebesar 600 juta dan juga terakhir juga menyewakan kantor dan tidak pernah diserahkan, tapi diberikan kepada pihak lain,” kata Arif.
“Untuk itu, kita sebagai korban dan kita juga tau kalau Hive Five bukan milik mereka jadi pemiliknya adalah Cindy Kurniawan dan itu diklarifikasi di situs kementrian dan ternyata mereka menzolimi para pendirinya terdahulu. Mereka merampas sahamnya dengan cara yang ilegal,” sambungnya. (Red).