Relokasi Masyarakat Kantin Dari Tanah Wakaf, Walikota Serang Harap Masyarakat Ikhlas Lepas Tanah Wakaf
KORANDETAK.COM – Usai melaksanakan Perjanjian Kerjasama (PKS) Terkait lahan parkir di Masjid Agung At-Tsauroh, pada hari ini Walikota Serang Syafrudin menghadiri sekaligus membuka kegiatan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Yayasan Masjid Agung At-Tsauroh dengan PT Seminung Jaya Properti, Selasa (23/08).
Kegiatan Perjanjian Kerjasama terkait penyediaan hunian untuk relokasi warga lingkungan kantin penghuni tanah wakaf Masjid Agung At-Tsauroh yang merupakan progres selanjutnya sejak pembangunan landscape masjid Agung At-Tsauroh.
Dalam kesempatannya Walikota Serang Syafrudin menyampaikan bahwa hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan serta relokasi masyarakat yang menempati tanah wakaf kurang lebih 109 orang agar tidak menempati tanah wakaf tersebut dan pindah ketempat yang sudah disediakan nanti.
“Mudah-mudahan dengan adanya perjanjian kerja sama ini dengan PT Seminung yang menyediakan rumahnya dan kami Pemerintah Kota Serang InsyaAllah akan membantu uang mukanya, dan untuk langkah selanjutnya diserahkan kepada pemilik rumah masing-masing,” tutur Syafrudin.
Syafrudin menambahkan selain menyediakan Hunian untuk relokasi warga kantin, Pemerintah Kota Serang siap memberikan kompensasi atau kadedeuh berupa uang muka karena hal tersebut masih menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Serang.
“kemudian kami memberikan kompensasi atau kadedeuh kepada masyarakat yang kena relokasi karena hal itu juga masih menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Serang,” tambahnya.
Kemudian ia berharap kepada masyarakat yang terkena relokasi hunian tamah wakaf Masjid Agung At-Tsauroh untuk ikhlas, dan harus rela menyerahkan tanah wakaf itu karena untuk kepentingan umum dan untuk kepentingan ibadah.(BAR)