Jangan Khawatir, Harga STB TV Digital Cuma Rp200 Ribuan Aja Ko
KORANDETAK.COM – Pemerintah terus mensosialisasikan pelaksanaan migrasi TV analog ke siaran TV digital kepada masyarakat. Program ini dilaksanakan secara bertahap. Baru -baru ini Kominfo juga menggelar sosialisasi secara daring dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan.
Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kemkominfo) menyampaikan masyarakat tidak perlu panik dan harus meluruskan persepsi mengenai TV digital.Telvisi digital itu gratis dengan layanan Free to Air (FTA). TV digital bukan streaming internet lewat gawai.
Bukan TV berlangganan lewat kabel atau satelit, bukan juga TV box atau smart TV yang terhubung internet. Lalu nikmati siaran yang bersih gambarnya dan jernih suaranya.
Bagi yang memiliki Televisi yang hanya bisa menerima siaran TV Analog, tinggal menambah alat yaki Set Top Box (STB). STB sudah dijual di toko elektronik atau secara online.
Siaran televisi analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia akan digantikan oleh siaran televisi digital selambat-lambatnya pada 2 November 2022.
Siaran televisi digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan canggih teknologinya bagi masyarakat Indonesia.
Dalam masa peralihan ke siaran televisi digital, masyarakat tetap bisa untuk menonton siaran televisi analog namun sangat dianjurkan untuk mulai merubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital. Pemerintah juga telah membagi tahapan wilayah yang akan dihentikan siaran TV analog.
Kelebihan TV Digital
Adapun manfaat yang didapat setelah menerapkan siaran TV digital yakni menaikan kualitas audio visual, tingkat kebersihan gambar dan kejernihan suara naik dan berlipat dengan adanya teknologi digital.
Dikutip dari Kompas. com Migrasi siaran TV analog ke TV digital ini sesuai dengan amanah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada tahap pertama, siaran TV analog akan dihentikan paling lambat pada 17 Agustus 2021, dengan proses peralihan sudah dimulai sejak saat ini.
Penghentian siaran TV analog secara total akan dilakukan paling lambat 2 November 2022. Artinya, masyarakat yang tidak segera migrasi ke TV digital atau memasang set top box DVBT2 (STB), tidak akan bisa menikmati tayangan di TV.
Saat dikonfirmasi, Kepala Diskominfo Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya menjelaskan tahapan ASO ini mempertimbangkan sejumlah hal. Yakni, kesiapan infrastruktur multipleksing, siaran digital, sosialisasi, dan penyediaan Set Top Box (STB).
“Sosialisasi ajakan berpindah ke siaran digital juga sudah sangat masif ditayangkan oleh para Lembaga Penyiaran kepada para pemirsa untuk menonton siaran digital,” ujarnya.
Jadwal dan tahapan ASO sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. (Dede).