Polda Banten Ungkap Mafia Migor Curah Yang Dikemas Jadi Migor Premium
korandetak.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pada senin 28 maret 2022 telah berhasil mengungkap kasus mafia minyak goreng curah di sebuah gudang milik CV Jongjing Pratama di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
Direktur Reserse Krimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, sebelum melakukan pengungkapkan kasus mafia minyak goreng curah ini, berawal dari informasi masyarakat yang menemukan adanya indikasi kecurangan dalam pendistribusian minyak goreng curah yang dikemas dalam plastik berhadiah sabun cuci merek Total sebagai promo untuk menarik minat beli masyarakat terhadap produk minyak goreng.
“Yang sudah dikemas dalam botol isi 1 liter dengan merk Laban seharga Rp20.000, dimana terlihat karakter minyak dalam kemasan Laban memiliki kesamaan warna dengan minyak goreng yang ada di dalam plastik,” ungkap Dedi.
Lanjutnya, modus operandi yang dilakukan para pelaku dikemas dengan badan usaha tersebut memiliki Nomor Induk Berusaha Perdagangan besar komoditi minyak nabati dan hewani, namun melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah seolah-olah produsen atau pabrikan penghasil minyak goreng kemasan tanpa dilengkapi ijin usaha industri.
“Minyak goreng curah yang seharusnya langsung didistribusikan kepada masyarakat kemudian dikemas ulang oleh manajemen badan usaha tersebut untuk meningkatkan harga jualnya, dari Rp 14.000 sesuai ketentuan dalam Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tentang HET Migor Curah menjadi Rp 20.000, sehingga terdapat peningkatan ekonomis senilai Rp6.000 per liter minyak goreng tersebut,” paparnya.
Lebih jauh Dedi Supriyadi mengatakan, pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten terhadap 10 orang saksi baik karyawan maupun pemasok kemasan botol minyak goreng, penyidik telah melakukan gelar perkara pada Selasa 29 Maret 2022, dan meningkatkan status tersangka terhadap AR (28) selaku Direktur CV Jongjing Pratama yang mengoperasionalkan pengemasan ulang minyak goreng curah di TKP.
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten yakni, 1.300 botol minyak goreng dengan merk Laban, berisi total 1.300 liter minyak goreng, 100 plastik promo minyak goreng curah yang dilengkapi dengan sabun detergen merk Total, 530 bal botol kosong ukuran 1 liter, masing-masing bal berisi 60 botol, 3 plastik besar tutup botol warna kuning, 1 unit kendaraan L300 merk Colt Diesel, Nopol BE-9405-NO, 1 unit mesin pengisi minyak goreng curah, 1 unit mesin press, 1 pack lembar label Laban, 1 unit timbangan digital, 3 unit toren ukuran 5.100 liter merek Penguin dan 3 unit mesin pompa.
Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tetang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan atau denda Rp50 milyar, Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) dan Pasal 144 jo Pasal 100 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) hurud d UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Terhadap tersangka AR merupakan komitmen Polda Banten untuk memberi efek jera dan efek deterrence kepada pelaku usaha untuk tidak memanfaatkan situasi apalagi jelang Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah dan jumlah tersangka dapat saja berkembang seiring dengan temuan fakta-fakta hukum lanjutan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten,” tutupnya.(Opik)