14 Kepala Desa dari Malut Direkomendasikan Terima Non Litigation Peacemaker
Ternate – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir menyampaikan sebanyak 14 Kepala Desa dari Malut direkomendasikan menerima penghargaan Non Litigation Peacemaker (NPL) tahun 2025 dari Kemenkum.
Rekomendasi tersebut, kata Argap Situngkir sesuai surat resmi dari Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum, Constantinus Kristomo tentang hasil penilaian Panitia Seleksi Nasional, untuk selanjutnya para kepala desa/lurah direkomendasikan sebagai penerima NPL.
“Kanwil Kemenkum Malut memberikan dukungan kepada para kepala desa/lurah yang berhasil melewati seleksi panitia nasional untuk meraih penghargaan Non Litigation Peacemaker tahun 2025. Ini bentuk apresiasi atas peran aktifnya dalam penyelesaian sengketa/konflik di desa/kelurahan di wilayahnya,” ungkap Argap Situngkir dalam keterangannya, Senin (4/8).
Berdasarkan wilayah kabupaten/kota di Malut, empat belas kades yang menerima penghargaan tersebut yakni Kabupaten (Kab) Halmahera Timur: 2 kades, Kab Pulau Morotai 4 kades, Kab Halmahera Selatan 4 kades, Kab Halmahera Utara 3 kades, dan Kab Pulau Taliabu 1 kades.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi menyampaikan rekomendasi penerima penghargaan NPL oleh para kades di Malut ini cerminan dedikasi dalam penyelesaian permasalahan hukum masyarakat.
“Para kades/lurah di Malut juga telah mengikuti peacemaker training sebagai fondasi penting terciptanya keadilan dan perdamaian masyarakat di Malut,” ujarnya.