1 Warga Binaan Rutan Tangerang dapat Remisi Hari Raya Nyepi Tahun 2024

TANGERANG – Rutan Kelas I Tangerang Melaksanakan Pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2024 kepada salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Senin, (11/3).

Mewakili Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Khairul Bahri Siregar pelaksanaan pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2024 dipimpin oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Gilang Riflianto dihadiri oleh Kepala Sub Seksi Administrasi & Perawatan, serta jajaran Staf Rumah Tahanan Kelas I Tangerang.

Adapun jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2024 Sebanyak 1 Orang WBP dengan besaran remisi 1 bulan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Khairul Bahri Siregar mengatakan bahwa pemberian remisi itu merupakan hak warga binaan, semua prosesnya sudah sesuai dengan ketentuan, dan semua itu gratis.

“Kami memastikan bahwa pemberian remisi kepada warga binaan adalah bagian dari hak mereka yang diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua proses pemberian remisi ini dilaksanakan dengan transparansi dan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang ada, tanpa memungut biaya apapun” Ujar Khairul.