1.662 Napi Lapas Cilegon Dapat Remisi Idul Fitri 1443 H

CILEGON – 1.662 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon menerima Remisi Idul Fitri. 4 diantaranya dipastikan pulang untuk bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 H / Lebaran 2022 bersama keluarga.

Secara jumlah, total penerima Remisi Khusus (RK) II Idul Fitri,  yakni mereka yang bisa langsung bebas karena masa hukumannya habis setelah dikurangi remisi adalah 14 Orang. Dari jumlah tersebut, 4 Orang diganjar bebas dan 10 orang lainnya masih harus menjalani sisa hukuman karena penambahan subsidair.

Kepala Lapas Cilegon, Sudirman Jaya berharap pemberian remisi Idul fitri dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi para warga binaan untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik.

“Mereka yang mendapatkan remisi hari ini telah membuktikan, mereka mampu menjadi lebih baik. Untuk yang diganjar bebas, saya ucapkan selamat merayakan Hari Raya Lebaran bersama keluarga,” ungkap Sudirman usai mengikuti Shalat Eid bersama warga binaan di Masjid Al-Muhajirin Lapas Cilegon (02/05).

Sudirman menyebut pemberian remisi idul fitri bersifat khusus, dan tidak semua narapidana mendapatkannya. Pemberian hak tersebut, sesuai Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Tidak semua narapidana berhak mendapatkan hak remisi. Hanya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan saja yang bisa memperoleh hak tersebut. Karena bersifat khusus, hanya warga binaan beragama Islam saja yang mendapatkan remisi Idul fitri,” jelas Sudirman.

Remisi yang diberikan bervariasi. Paling sedikit 15 hari, untuk Warga Binaan Pemasyarakatan yang baru menjalani pidana selama 6-12 bulan. Untuk WBP yang telah menjalani masa hukuman di tahun pertama hingga ketiga mendapatkan pengurangan masa kurungan selama 1 bulan. Sedangkan untuk narapidana yang telah menjalani 4-5 tahun penjara mendapat remisi 1 bulan 15 hari.

Saat ini ada 1.923 warga binaan pemasyarakatan di Cilegon. Mayoritas sudah berstatus narapidana dengan jumlah 1.832 orang. Sisanya berstatus tahanan. Untuk yang berstatus tahanan, belum memiliki hak untuk mendapatkan remisi. (Dede).