1.660 Permohonan Kekayaan Intelektual Personal Masuk ke Kemenkumham Malut per November 2024
Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) mencatat jumlah permohonan kekayaan intelektual personal yang masuk sepanjang lima tahun terakhir sampai dengan November 2024 sebanyak 1.660.
KI personal meliputi merek, hak cipta, paten, desain industri, indikasi geografis, dan lainnya yang dapat didaftarkan pada Direktorat Jenderal KI Kementerian Hukum.
Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi menyebutkan bahwa perlindungan kekayaan intelektual baik personal maupun komunal berkolerasi dengan peningkatan nilai jual atas sebuah produk KI tersebut.
“Produk kekayaan intelektual yang telah terdaftar/tercatat pada DJKI Kemenhum, nantinya dapat terlindungi secara hukum, serta memberikan nilai tambah. Jika diberdayakan ini akan meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat, maupun daerah,” ujar Andi Taletting Langi, Sabtu (30/11).
Andi Taletting Langi menyebut, perlindungan kekayaan intelektual tersebut membutuhkan sinergi dan dukungan dari pemerintah daerah dan seluruh pihak di Malut.
“Kanwil Kemenkumham Malut terus mendorong keterlibatan seluruh pihak dalam mendukung ekosistem kekayaan intelektual guna transformasi ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan,” terang Andi Taletting Langi.
Berdasarkan Laporan Capaian Kinerja Kekayaan Intelektual Triwulan IV 2024 sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi tematik dalam meningkatkan investasi melalui HKI, tercatat jumlah KI personal sampai November 2024 sebanyak 1.660 pada kabupaten/kota di Malut. Per tahun 2024 sendiri jumlah permohonan yang masuk sebanyak 478.
Rincian jumlah KI personal pada 10 Kabupaten/Kota di Malut tersebut yaitu, 279 merek, 1.366 hak cipta, 13 paten, dan 2 indikasi geografis.